Judul | Deskripsi | Kategori | Regulator | Tahun |
---|---|---|---|---|
Pasar Modal | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan dalam Pasal 1 angka 12 dijelaskan bahwa P... |
Undang-undang | OJK | 1995 |
Pasar Perdana | Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Periode pasar perdana yaitu ketika saham atau efek lainnya untuk p... |
Lainnya | PPATK | 2022 |
Pasar Sekunder | Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, pasar di mana Efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual Efek... |
Lainnya | PPATK | 2022 |
Pengawas Dan Pelaku Dalam Pasar Modal | Di Indonesia, lembaga yang berwenang atas pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan di bidang Pasar Modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otorita... |
Lainnya | OJK | 2011 |
Derivatif | Kontrak finansial antara 2 (dua) pihak atau lebih untuk membeli atau menjual assets/komoditi pada waktu dan harga yang disepakati (strike price). Nilai dari suatu derivatif sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya ... |
Refresher | BEI | 1995 |
Derivatif Keuangan | Instrumen derivatif di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan seperti saham, obligasi, indeks saham/obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen keuangan lai... |
Refresher | KPEI | 1995 |
Structured Warrant (SW) atau Waran Terstruktur | Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan, yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Penyelesain (settlement) structu... |
Refresher | BEI | 2023 |
Futures | Kontrak Berjangka (Futures) adalah kontrak yang mewajibkan para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah underlying asset tertentu pada harga tertentu dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang. Deng... |
Refresher | BEI | 2020 |