Judul | Deskripsi | Kategori | Regulator | Tahun |
---|---|---|---|---|
Pasar Modal | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan dalam Pasal 1 angka 12 dijelaskan bahwa P... |
Undang-undang | OJK | 1995 |
Pasar Perdana | Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Periode pasar perdana yaitu ketika saham atau efek lainnya untuk p... |
Lainnya | Lainnya | 2022 |
Pasar Sekunder | Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, pasar di mana Efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual Efek... |
Lainnya | PPATK | 2022 |
Pengawas Dan Pelaku Dalam Pasar Modal | Di Indonesia, lembaga yang berwenang atas pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan di bidang Pasar Modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otorita... |
Lainnya | OJK | 2011 |