P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Sejarah & Profil APEI

Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) lahir atas dasar kesadaran bersama dari sejumlah Direksi Perusahaan Efek (Sekuritas) yang merasa terpanggil dan menyadari bahwa untuk menunjang pembangunan nasional serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional, dibutuhkan suatu pasar modal Indonesia yang maju dan berkualitas.

APEI merupakan gabungan dari beberapa asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia yang sebelumnya beranggotakan perorangan maupun perusahaan. Penggabungan ini terealisasi setelah melalui serangkaian pertemuan dan rapat intensif. Puncaknya, pada pertemuan tanggal 4 November 1995 di Shangri-La Hotel, Jakarta, lahirlah kesepakatan bersama dari seluruh asosiasi terkait untuk melebur menjadi satu wadah tunggal.

Sebagai realisasi dari kesepakatan tersebut, pada tanggal 4 November 1995, bertempat di Ruang Rapat Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan disaksikan langsung oleh Ketua Bapepam saat itu, ditandatanganilah Memorandum Kesepakatan Bersama antara Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Penjamin Emisi Efek Indonesia, dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia untuk melakukan penggabungan melalui wadah Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (ASPERINDO), yang selanjutnya akronimnya berubah menjadi APEI. Saat ini, Anggota APEI telah berjumlah 109 Perusahaan Efek.

Hak & Kewajiban Anggota APEI

  1. Setiap Anggota Asosiasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
  2. Anggota Asosiasi mempunyai hak sebagai berikut:
    1. Hak suara dan hak bicara, apabila Anggota Asosiasi telah melunasi semua kewajiban finansialnya yang telah ditetapkan.
    2. Hak memilih dan hak dipilih sebagai Komite Ketua Umum atau Anggota Pengurus lainnya, apabila Anggota Asosiasi telah melunasi semua kewajiban finansialnya.
    3. Hak untuk memilih Pengawas dan Dewan Kehormatan.
    4. Hak mengajukan pendapat atau saran, baik lisan maupun tertulis.
    5. Hak memperoleh informasi tentang kegiatan Asosiasi.
    6. Hak menghadiri pertemuan-pertemuan serta kegiatan lain yang diselenggarakan Asosiasi.
    7. Hak memperoleh pelayanan, konsultasi, dan mediasi dari Asosiasi.
  3. Setiap Anggota Asosiasi wajib untuk:
    1. Membayar uang pangkal keanggotaan, iuran anggota, dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus.
    2. Tunduk dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Asosiasi, dan Peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Asosiasi serta setiap Keputusan Rapat Umum Anggota Asosiasi.
    3. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Asosiasi.
    4. Mendukung secara proaktif pelaksanaan program Asosiasi dalam rangka memajukan industri Pasar Modal.
  4. Pembatasan Hak Anggota berlaku apabila:
    1. Anggota menerima sanksi dari Bursa Efek berupa suspensi (suspension) Keanggotaan Bursa Efek dan/atau sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan berupa pembekuan izin usaha. Hak Anggota akan dipulihkan kembali apabila sanksi suspensi dan/atau pembekuan dicabut kembali.
    2. Anggota dikenakan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Asosiasi. Hak Anggota akan dipulihkan kembali apabila sanksi atas pelanggaran Kode Etik dicabut kembali.

Tujuan Asosiasi

"Asosiasi ini bertujuan di bidang idiil dan sosial membangun industri sekuritas yang sehat dan tangguh dalam rangka mengembangkan Pasar Modal Indonesia."

Lingkup Kegiatan

  • 1. Mendukung perkembangan Pasar Modal Indonesia menjadi pasar modal internasional yang wajar (fair), transparan (terbuka), likuid (lancar), dan efisien.
  • 2. Meningkatkan pemahaman Pasar Modal kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
  • 3. Mengadaan penelitian dan studi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Pasar Modal, sebagai opini dan masukan bagi pihak ketiga termasuk kalangan otoritas Pasar Modal.
  • 4. Meningkatkan peran pemodal nasional.
  • 5. Mendukung perkembangan dan pertumbuhan usaha dari Perusahaan Efek.
  • 6. Meningkatkan komunikasi dan kerja sama antar-Perusahaan Efek dan lembaga terkait lainnya di Pasar Modal Indonesia.
  • 7. Menggalang kemitraan dengan instansi Pemerintah dan pihak lain terkait dalam rangka pengembangan Pasar Modal.
  • 8. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pembinaan, pendidikan, pelatihan, dan meningkatkan profesionalisme para Anggota Asosiasi.
  • 9. Meningkatkan terciptanya praktik-praktik industri sekuritas yang *fair* dan transparan.
  • 10. Meningkatkan kredibilitas, integritas, dan disiplin dari para Anggota Asosiasi.
  • 11. Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang perlu dan bermanfaat bagi Asosiasi dan Anggota Asosiasi.
  • 12. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan fungsi Asosiasi sebagai SRO (Self-Regulatory Organization) atau Organisasi Regulator Mandiri, yaitu institusi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengatur anggotanya melalui peraturan yang dibuatnya sendiri.