Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) lahir atas dasar kesadaran bersama dari sejumlah Direksi Perusahaan Efek (Sekuritas) yang merasa terpanggil dan menyadari bahwa untuk menunjang pembangunan nasional serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional, dibutuhkan suatu pasar modal Indonesia yang maju dan berkualitas.
APEI merupakan gabungan dari beberapa asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia yang sebelumnya beranggotakan perorangan maupun perusahaan. Penggabungan ini terealisasi setelah melalui serangkaian pertemuan dan rapat intensif. Puncaknya, pada pertemuan tanggal 4 November 1995 di Shangri-La Hotel, Jakarta, lahirlah kesepakatan bersama dari seluruh asosiasi terkait untuk melebur menjadi satu wadah tunggal.
Sebagai realisasi dari kesepakatan tersebut, pada tanggal 4 November 1995, bertempat di Ruang Rapat Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan disaksikan langsung oleh Ketua Bapepam saat itu, ditandatanganilah Memorandum Kesepakatan Bersama antara Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Penjamin Emisi Efek Indonesia, dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia untuk melakukan penggabungan melalui wadah Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (ASPERINDO), yang selanjutnya akronimnya berubah menjadi APEI. Saat ini, Anggota APEI telah berjumlah 109 Perusahaan Efek.
"Asosiasi ini bertujuan di bidang idiil dan sosial membangun industri sekuritas yang sehat dan tangguh dalam rangka mengembangkan Pasar Modal Indonesia."