P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Pasar Perdana

Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Periode pasar perdana yaitu ketika saham atau efek lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi Efek (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/ IPO).

Pada pasar perdana harga saham tetap karena perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana. Oleh karena jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu tiap investor mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan. Perlu diingat bahwa tidak seluruh keinginan investor atas saham calon perusahaan tercatat di pasar perdana ini dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed). Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui pasar perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham, maka akan dilakukan penjatahan. Jika investor mendapatkan jumlah saham yang lebih sedikit daripada jumlah yang dipesan pada saat terjadi oversubscribed, maka perusahaan akan melakukan refund atau pengembalian kelebihan dana tersebut. Membeli saham di pasar perdana menjadi daya tarik tersendiri karena ada kemungkinan capital gain didapat setelah saham tersebut melantai di bursa.


KategoriLainnya
RegulatorLainnya
Tahun2022
Keyword Knowledge