P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Refresh Session PPATK tentang Kewajiban Pelaporan Perusahaan Efek terkait dengan Penerapan Program APU dan PPT.

Thursday, 02 September 2021

Acara ini diadakan untuk menyegarkan kembali tentang Kewajiban Pelaporan Perusahaan Efek terkait dengan penerapan program APU PPT. Selain itu diinformasikan juga mengenai Sekilas tentang Peran APEI dalam mendukung dan menyukseskan Rezim APU-PPT. Narasumber pada acara ini adalah dari PPATK  yaitu Ibu Hesty Sekartaji  Analis Transaksi Keuangan PPATK.

Dalam presentasinya  disampaikan antara lain mengenai:

  1. Kewajiban Pihak Pelapor
  2. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
  3. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
  4. Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT)
  5. Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL)
  6. Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT)
  7. Aplikasi GOAML
  8. Aplikasi PEP

Acara ini pesertanya mencapai 200 orang yang dihadiri oleh unit kerja compliance/PIC APU PPT Perusahaan Efek.