Meningkatkan dan Mengembangkan Pasar Modal Indonesia
About Us
APEI adalah organisasi independen yang didirikan atas dasar kesamaan aktivitas dan profesi dalam rangka terciptanya industri Pasar Modal yang sehat dan bisa berperan aktif dalam pembangunan nasional bangsa Indonesia. APEI merupakan wadah komunikasi, konsultasi, informasi dan fasilitas bagi anggota, Pemerintah, lembaga otoritas dan pihak-pihak lainnya, yang terkait dengan jasa, produk, distribusi, pelayanan dan penyediaan layanan dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan Pasar Modal dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional.
APEI mendapat pengakuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Asosiasi Perusahaan Efek melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.04/2017 tanggal 21 November 2017 tentang Pengakuan terhadap Perkumpulan Perhimpunan Perusahaan Efek Indonesia sebagai Asosiasi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
APEI Berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman Pasar Modal kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Di sini Wiki APEI hadir untuk memberikan informasi bagi orang yang memerlukan pengetahuan seputar Investasi dan informasi Perusahaan Efek sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai pihak perantara pedagang efek.
Anggota APEI terdiri dari 118 perusahaan efek yang memiliki integritas tinggi dan siap untuk mendukung perkembangan pasar modal Indonesia menjadi pasar modal internasional.