Sesuai ketentuan Angka 9 Bab III SEOJK Nomor 20/SEOJK.04/2018 Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib mengikuti PPL Dirkom yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Efek yang diakui OJK paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Selaku Asosiasi Perusahaan Efek yang diakui OJK, sejak Desember 2017 sampai sekarang APEI telah telah menyelenggarakan PPL Dirkom bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. PPL Dirkom ini masuk kedalam periode ke-5.
APEI telah menyelenggarakan PPL Dirkom pada 4 November 2025 di Ruang Seminar 1 PT Bursa Efek Indonesia dengan topik Perlindungan Konsumen yang diikuti oleh 47 Peserta.
Narasumber pada acara ini adalah:
Bapak Sabar WahyonoDirektur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan,
dan PEPK Regional Otoritas Jasa Keuangan
Bapak Afif SaipudinKepala Divisi Pengaturan dan Pemantauan
Anggota Bursa dan Partisipan
PT Bursa Efek Indonesia
Bapak Shandi KumaraKepala Unit Pemeriksa Sistem Informasi
PT Bursa Efek Indonesia
Bapak BudiyonoHead of Legal and Compliance
PT Mandiri Sekuritas

