P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Reksa Dana

Reksa Dana : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Jenis Reksa Dana:

  1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds).

Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.

  1. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds).

Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.

  1. Reksa Dana Saham (Equity Funds)

Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.

  1. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds)

Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

Manfaat investasi dalam Reksa Dana :

  • Diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko.
  • Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal.
  • Efisiensi waktu dalam berinvestasi

Risiko investasi Reksa Dana:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
  • Risiko Likuiditas
  • Risiko Wanprestasi


KategoriWebinar
RegulatorOJK
Tahun-
Keyword Knowledge