Reksa dana syariah menurut POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah Reksa dana sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksa dana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.
Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Kategori | Refresher |
Regulator | BEI |
Tahun | - |
Keyword |
Knowledge
|