P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Pinjam Meminjam Efek (PME)/Securities Borrowing and Lending (SBL)

Pinjam Meminjam Efek (PME)/Securities Borrowing and Lending (SBL) merupakan fasilitas yang memberikan kesempatan bagi pemilik saham untuk memperoleh pendapatan dari peminjaman saham yang dimilikinya. Layanan PME dapat dijadikan alternatif untuk mendapatkan pendapatan tambahan dari investasi saham yang dimiliki.

KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan di Pasar Modal berperan untuk menjembatani para pemberi pinjaman (Lender) dan peminjam (Borrower). Investor dapat meminjam/meminjamkkan sahamnya melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah tercatat sebagai anggota Pinjam Meminjam Efek KPEI.

Mengacu pada Peraturan KPEI No II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat, Pinjam Meminjam Efek (PME) adalah kegiatan pinjam-meminjam suatu Efek antara pihak pemilik Efek sebagai Pemberi Pinjaman dengan KPEI sebagai penerima pinjaman atau antara KPEI sebagai pemberi pinjaman dengan pihak yang membutuhkan Efek sebagai Penerima Pinjaman dengan menyerahkan agunan sebagai jaminan, dalam rangka mendukung aktivitas penyelesaian transaksi bursa.

Transaksi PME ini bersifat sementara, yang artinya pemberi pinjaman mengalihkan atau meminjamkan hak guna efek kepada penerima pinjaman pada periode tertentu. Pemberi pinjaman atau penerima pinjaman dapat menarik atau mengembalikan efek tersebut sewaktu-waktu.

Dalam transaksi PME, penerima pinjaman harus menyediakan agunan dan berkewajiban membayar fee pinjaman serta mendistribusikan seluruh hak pemberi pinjaman selama efek tersebut dipinjamkan. Jenis haknya diantaranya dividen manufaktur, pembagian saham, dan segala aksi korporat (corporate action) lainnya.


KategoriRefresher
RegulatorKPEI
Tahun-
Keyword Knowledge