P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

EFEK BERAGUN ASET (EBA) SYARIAH

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, **Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)** yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:
  1. EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
  2. EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.


KategoriRefresher
RegulatorBEI
Tahun-
Keyword Knowledge