P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) lahir atas dasar suatu kesadaran bersama dari para sejumlah Direksi Perusahaan Efek/Sekuritas yang merasa terpanggil dan menyadari bahwa untuk menunjang pembangunan nasional serta dalam upaya menjaga dan memelihara kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional dibutuhkan suatu pasar modal Indonesia yang maju dan berkualitas.

APEI merupakan gabungan dari sejumlah asosiasi yang sebelumnya beranggotakan perorangan ataupun perusahaan yang berada di lingkungan pasar modal Indonesia. Hal tersebut terealisasi setelah melalui serangkaian pertemuan dan rapat-rapat, khususnya pertemuan pada tanggal 4 November 1995 bertempat di Shangri-La Hotel, Jakarta melahirkan sebuah kesepakatan bersama seluruh asosiasi untuk bergabung menjadi satu.

Sebagai realisasi kesepakatan tersebut, pada tanggal 4 November 1995, bertempat di Ruang Rapat Badan Pengawas Pasar Modal dan dengan disaksikan oleh Ketua Bapepam, maka ditanda-tanganilah suatu Memorandum Kesepakatan bersama antara Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Penjamin Emisi Efek Indonesia dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia untuk melakukan penggabungan melalui wadah Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (ASPERINDO), yang selanjutnya akronimnya berubah menjadi APEI. Pada saat ini Anggota APEI berjumlah 117 Perusahaan Efek.

Hak dan Kewajiban Anggota APEI

  1. Setiap Anggota Perhimpunan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
  2. Anggota Perhimpunan mempunyai hak sebagai berikut:
    1. Hak suara dan hak bicara, apabila Anggota Asosiasi telah melunasi semua kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a Pasal ini
    2. Hak memilih dan hak dipilih sebagai Komite Ketua Umum atau Anggota Pengurus lainnya, apabila Anggota Asosiasi telah melunasi semua kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a Pasal ini
    3. Hak untuk memilih Pengawas dan Dewan Kehormatan
    4. Hak mengajukan pendapat atau saran, baik lisan maupun tertulis
    5. Hak memperoleh informasi tentang kegiatan Perhimpunan
    6. Hak menghadiri pertemuan-pertemuan serta kegiatan lain yang diselenggarakan Perhimpunan
    7. Hak memperoleh pelayanan, konsultasi dan mediasi dari Perhimpunan
  3. Setiap Anggota Perhimpunan wajib untuk:
    1. Membayar uang pangkal keanggotaan, iuran anggota dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus
    2. Tunduk dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Perhimpunan dan Peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Perhimpunan serta setiap Keputusan Rapat Umum Anggota Perhimpunan
    3. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Perhimpunan
    4. Mendukung secara pro-aktif pelaksanaan program Perhimpunan dalam rangka memajukan industri Pasar Modal
  4. Hak Anggota yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 tidak berlaku apabila:
    1. Anggota menerima sanksi dari Bursa Efek berupa suspense Keanggotaan Bursa Efek dan/atau sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan berupa pembekuan izin usaha. Hak Anggota akan dipulihkan kembali apabila sanksi suspense dan/atau pembekuan dicabut kembali
    2. Anggota dikenakan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Perhimpunan Hak Anggota akan dipulihkan kembali apabila sanksi atas pelanggaran Kode Etik dicabut kembali

Tujuan

Perhimpunan ini bertujuan di bidang idiil dan sosial membangun industri Sekuritas yang sehat dan tangguh dalam rangka mengembangkan Pasar Modal Indonesia

Lingkup Kegiatan

  1. Mendukung perkembangan Pasar Modal Indonesia menjadi Pasar Modal Internasional, wajar (fair), transparan (terbuka), likuid (lancar) dan efisien
  2. Meningkatkan pemahaman Pasar Modal kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia
  3. Mengadakan penelitian dan studi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Pasar Modal, sebagai opini dan masukan bagi pihak ketiga termasuk kalangan otoritas Pasar Modal
  4. Meningkatkan peran pemodal nasional
  5. Mendukung perkembangan dan pertumbuhan usaha dari Perusahaan Efek
  6. Meningkatkan komunikasi dan kerjasama antar Perusahaan Efek dan lembaga terkait lainnya di Pasar Modal Indonesia
  7. Menggalang kemitraan dengan instansi Pemerintah dan pihak lain terkait dalam rangka pengembangan Pasar Modal
  8. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pembinaan, pendidikan, pelatihan dan meningkatkan profesionalisme para Anggota Perhimpunan
  9. Meningkatkan terciptanya praktek-praktek industri Sekuritas yang fair, transparan
  10. Meningkatkan kredibilitas, integritas dan disiplin dari para Anggota Perhimpunan
  11. Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang perlu dan bermanfaat bagi Perhimpunan dan Anggota Perhimpunan
  12. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan fungsi Perhimpunan sebagai SRO atau Organisasi Regulator Mandiri yaitu Institusi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengatur anggotanya melalui Peraturan yang dibuatnya sendiri