Acara ini diselenggarakan dalam rangka menginformasikan kepada perusahaan efek tentang mekanisme admisnistrasi PPN Levy dan Pembukaan Levy. Narasumber pada acara ini adalah dari Otoritas Jasa Keuangan yang diwakili Ibu Agustyatun selaku Deputi Direktur Pengembangan TLE dan Manajemen Krisis OJK, dan Bapak Afif Saipudin selaku Kepala Unit Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa.
Dalam arahannya Ibu Agustyatun menjelaskan untuk Pengenaan PPN Levy idealnya menurut DJP, AB menerbitkan faktur karena memungut ke nasabah sebagaimana Bursa memungut terhadap AB. Pada prakteknya sebahagian besar AB tidak mencatatkan Pengenaan Levy nya karena dianggap sebagai utang-piutang yang di pasthrough ke Bursa sehingga PPN nya tidak dipungut.. Hasil diskusi terakhir dengan DJP beliau menjelaskan DJP tidak bersifat netral antara pilihan yang dilakukan AB baik dengan menerbitkan faktur ataupun tidak dengan catatan yang seharusnya dibuat yaitu konsisten antara dokumentasi dengan catatan yang ada artinya PPN Levy yang dikenakan ke nasabah, langsung dibayarkan kepada bursa maka seharusnya faktur atas PPN nya dikenakan langsung ke nasabah. Dari diskusi lanjutan akhirnya OJK menyepakati untuk harmonisasi atau konsistensi antara bisnis proses terhadap Pengenaan PPN Levy, kemudian mengharapkan dapat membantu pelaku untuk tidak melanggar ketentuan yang ada. OJK telah mengeluarkan penegasan yang dapat menjadi pegangan AB ketika ada pemeriksaan dari DJP, dan telah menyetujui untuk memberikan relaksasi dalam masa peralihan untuk tidak memberikan Sanksi.
Acara ini pesertanya mencapai 300 orang, yang dihadiri oleh Direksi dan Compliance perwakilan perusahaan efek.