P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Structured Warrant (SW) atau Waran Terstruktur

Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan, yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Penyelesain (settlement) structure warrant dulakukan secara Tunai (Cash Settlement). Waktu penyelesaian Structure Warrant : Reguler T+2. Sementara untuk penyelesaian exercise Structure Warrant adalah T+3. Masa berlaku SW adalah 2 bulan huingga 2 tahun. Kriteria AB yang dapat menerbitkan SW adalah AB yang memiliki MKBD minimal Rp 250 miliar.
Tipe SW ada 2 yakni Call dan Put, namun saat ini yang ada di bursa hanya tipe call. AB yang telah menerbitkan SW : KGI Sekuritas, Maybank Sekuritas Indonesia, RHB Sekuritas Indonesia, CGS International Sekuritas Indonesia, Korean Investment Sekuritas Indonesia.


CategoryRefresher
RegulatorBEI
Year2023
Keyword Knowledge