Di Indonesia, lembaga yang berwenang atas pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan di bidang Pasar Modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dimana OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Salah satu tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal. OJK dalam struktur Pasar Modal di Indonesia memiliki kedudukan tertinggi dan merupakan lembaga negara yang bersifat independen dengan fungsi, tugas, dan wewenang atas pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal.
Category | Others |
Regulator | OJK |
Year | 2011 |
Keyword |
Knowledge
|