P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Pasar Sekunder

Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, pasar di mana Efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual Efek yang tercatat di Bursa setelah terlaksananya penawaran umum pada pasar perdana. Di pasar ini, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain.

Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik. Misalnya saja investor yang sudah memiliki saham hasil penawaran umum di pasar perdana, biasanya akan menjual saham tersebut di pasar sekunder untuk memperoleh capital gain. Contoh transaksi di pasar sekunder adalah transaksi saham yang sering kita lakukan menggunakan platform online trading saham yang disediakan oleh perusahaan efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE).

Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, harga saham pada pasar sekunder mengalami fluktuasi berupa kenaikan maupun penurunan, hal ini terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Penawaran dan permintaan tersebut terjadi karena banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya. Dalam dunia keuangan, kenaikan dan penurunan harga saham berbanding lurus dengan kinerja fundamental perusahaan.

Pada pasar sekunder, dana jual beli investor sudah tidak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melainkan berpindah tangan dari investor yang satu ke investor yang lain.

Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada perusahaan efek sebagai PPE. Biaya komisi tersebut akan dikenakan PPN sebesar 11%. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%.


CategoryOthers
RegulatorPPATK
Year2022
Keyword Knowledge