Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan dalam Pasal 1 angka 12 dijelaskan bahwa Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
- Penawaran umum dan transaksi Efek;
- Pengelolaan investasi;
- Emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
- Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Sementara itu Efek didefinisikan sebagai surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Category | Regulation |
Regulator | OJK |
Year | 1995 |
Keyword |
Knowledge
|