P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Update Seputar PPN

Wednesday, 30 March 2022

Acara ini diselenggarakan dalam rangka rencana Penerapan dinaikannya Pajak Pertambahan Nilai dari 10% menjadi 11% yang akan diberlakukan pada 1 April 2022. Selain penerapan PPn dibahas juga terkait Sanksi yang diberikan DJP berupa denda kepada salah satu anggota APEI yang jumlahnya cukup besar. Denda tersebut terkait dengan pelaporan PPn atas Levy Bursa. Narasumber pada acara ini Bapak Dionisius Damijanto dari Tax Partner, Deloitte Touche Solutions.

Dalam presentasi disampaikan antara lain mengenai:

  1. UU Omnibus LAW yang relevan dengan PPn antara lain ada 3 yaitu: a) Jika ada Pajak masukan pada saat perusahaan belum mendaftar sebagai PKP, maka pada saat pemeriksaan masih boleh melakukan kredit Pajak setidak-tidaknya 80%.; b) Pajak masukan yang ditemukan saat audit berjalan masih dapat dikreditkan.; c) Pajak masukan yang dipungut berdasarkan surat ketetapan Pajak masih dapat dikreditkan tanpa denda
  2. UU Omnibus Law yang berhubungan jika tidak ada NPWP maka dapat menggunakan NIK dalam hal melakukan Transaksi
  3. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berhubungan dengan PPN ada yang bersifat kemudahan dan ada yang bersifat untuk menambah database perpajakan. Ada beberapa yang telah diatur ulang kembali.
  4. UU HPP yang berhubungan dengan PPN di Industri Pasar Modal yang akan naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Detail pengaturannya akan diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Pencatatan Levy seperti tertera di pasal 28 ayat UU KUP Tahun 2007 dan pasal 69 ayat 2 UU Pasar Modal harus mengikuti SAK, dimana prinsip PAPE pencatatan Biaya Levy melalui mekanisme AR-AP (past through), dimana AB tidak mencatat Biaya Levy tersebut sebagai Biaya dalam pembukuannya.
  6. Levy bukan biaya AB karena biaya Levy yang terjadi adalah atas jasa perantara (broker) yang dilakukan AB, meskipun invoice dan faktur Pajak dari BEI atas nama AB. Biaya Levy merupakan biaya nasabah.

Acara ini pesertnya mencapai 261 orang, yang dihadiri oleh Direksi dan Compliance perwakilan perusahaan efek.