Acara ini diselenggarakan dalam rangka menginformasikan mengenai ketentuan Perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau kenikmatan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Narasumber pada acara ini Bapak Dionisius Damijanto, Bapak Muhammad Akbar, dan Bapak Andrew Jonathan dari Tax Partner, Deloitte Touche Solutions. Natura dan kenikmatan adalah 2 hal yang berbeda kalau natura adalah imbalan dalam bentuk barang diluar uang, contohnya makanan dan minuman. Sedangkan Kenikmatan adalah pemberian dalam bentuk fasilitas dan/atau jasa yang diberikan oleh Perusahaan yang boleh dipakai karyawan yang bersumber dari harta yang dimiliki oleh Perusahaan atau pihak ke tiga misalnya disewakan/dibiayai dari pemberi kerja/pemberi fasilitas, contoh Perumahan, Transportasi yang dihitung dari harga pokok.
Kalau dulu Natura dan/atau kenikmatan tidak dapat dikurangkan (nontax deductible) dari penghasilan, sekarang sudah berubah menjadi dapat dikurangkan (taxdeductible) dari penghasilan. Pengurangan tersebut disebabkan karena berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, mengumpulkan dan memelihara penghasilan. Diatur juga kalau ada pemberian yang nilai atau manfaat nya kurang dari 1 tahun maka dibebankan langsung, tetap kalau pemberiannya diatas 1 tahun harus disusutkan.
Penjelasan lain yang disampaikan antara lain adalah mengenai natura dan/atau kenikmatan sebagai objek Pajak penghasilan dan pengecualiannya dari objek Pajak penghasilan, juga batasan nilai kupon yang dikecualikan.
Acara ini dihadiri oleh 189 partisipan.