P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Sosialisasi Teknis Penerapan Bea Meterai oleh PERURI

Wednesday, 06 October 2021

Sosialisasi Teknis Penerapan Bea Materai oleh PERURI acara ini diadakan untuk menginformasikan kepada Anggota APEI tentang teknis mekanisme Pengenaan biaya materai yang sudah berlaku per tanggal 1 Oktober 2021. Diharapkan dari sosialisasi ini para anggota APEI dapat mempersiapkan sistim dalam melaksanakan Pengenaan bea materai secara digital. Peruri adalah pihak yang ditugaskan sebagaimana yang diatur oleh PP No 86/2021 sebagai penyedia materai tempel dan pembuatan  & distribusi meterai elektronik.  Dalam mendistribusikan meterai elektronik, Peruri bekerja sama dengan distributor.

Sesuai dengan Undang-Undang Bea Meterai No 10/2020 bahwa trade konfirmasi adalah salah satu dokumen yang kena bea meterai (Pajak atas dokumen) dimana Transaksi yang dikenakan meterai adalah Rp 10.000.000,-.  Narasumber pada acara ini adalah dari Peruri yaitu Ibu Farah Fitria Rahmayanti Head of Digital Bussiness Division Peruri.

Dalam presentasinya  disampaikan antara lain mengenai:

  1. Pengertian Bea Meterai, dimana pasal 1 angka 1 UU Bea Materi disebutkan Bea Meterai adalah Pajak atas dokumen, dan angka 2 Dokumen adalah suatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
  2. Penjelasan tentang Objek, Pihak, dan Saat Terutang, yaitu Objeknya  adalah dokumen Transaksi surat berharga sedangka pihak yang terutang adalah pihak yang menerima dokumen, dan saat terutangnya adalah saat selesai dibuat.
  3. Untuk surat perjanjian, beserta rangkapnya termasuk surat keterangan, pernyataan atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya juga terkena bea meterai kepada siapa yang menerima dokumennya. Untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan saat terutangnya pada saat diajukan ke pengadilan
  4. Pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik, pada dokumen yang terutang bea meterai. Didalam UU No 10/2020 dan ada meterai elektronik maka berlaku bagaimana kita menerapkan/membubuhkan meterai elektronik di dokumen elektronik.
  5. Untuk Pembebasan bea meterai atas dokumen Transaksi surat berharga terdiri dari 5 kategori yaitu:
    1. Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nailai paling banyak Rp 5.000.000,-
    2. Transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa trade confirmastion dengan nilai paling banyak Rp 10.000.000,-
    3. Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternative dengan nail paling banyak Rp 5.000.000,-
    4. Transaksi surt berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (dedemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak Investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp 10.000,000,-
    5. Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui Layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp 5.000.000,-

Sebanyak 400 orang perwakilan perusahaan efek yang berpartisipasi dalam acara ini