Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dari Anggota APEI terkait Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan pada tanggal 26 November 2015 di Hotel Doubletree, dan mengingat POJK tersebut akan berlaku efektif 1 Januari 2016, maka APEI kembali menyelenggarakan sosialisasi lanjutan atas POJK dimaksud pada hari Senin,28 Desember 2015 bertempat di Ruang Seminar Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Hadir sebagai Pembicara dalam acara tersebut, M. Arif Budiman, PLT Deputi Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK dan Agustyatun MRP, Kasubag Pengembangan Kebijakan Lembaga Efek OJK. Acara dipandu oleh Lily Widjaja, Direktur Eksekutif APEI. Lebih dari 100 peserta hadir dalam acara ini.