P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Sosialisasi Perubahan Format NPWP 16 Digit dan NITKU 22 digit

Monday, 23 October 2023

Acara ini diselenggarakan dalam rangka menginformasikan mengenai harmonisasi ketentuan UU Perpajakan yang menyampaikan bahwa NIK (nomor induk kependudkan) menjadi NPWP dimana identitas perpajakan menjadi satu sehingga wajib pajak orang pribadi cukup menggunakan NIK. Ketentuan ini mulai berlaku secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 walaupun sudah diimplementasikan oleh DJP dengan melakukan pemadanan sejak 14 Juli 2022 .  Selain wajib pajak Pribadi ada juga wajib pajak Badan berikut dengan wajib pajak Cabang nya, yang biasanya nomor nya sama hanya ditambahkan kode 001 ini pun perlu penyesuaian. . Dengan  perubahan format NPWP 16 digit dan pengenalan NITKU 22 digit sebagai upaya pemerintah dalam memodernisasi  sistim perpajakan di indonesia.

Beberapa hal penting dalam PMK-112/PMK.03/2022 Pasal 11 terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024:

  1. Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihal lain
  2. Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atas tempat kedudukan
  3. Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud.

Pada kesempatan sosialisasi ini,  DJP menghimbau kepada perusahaan efek maupun investor untuk segera melakukan pemadanan dan sebagai bukti pemadanan telah berhasil adalah dengan melakukan login di djp online gunakan NIK dengan pwd jika sudah berhasil login maka pedamanan berhasil.

Acara ini dihadiri 281 orang