APEI mengadakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan narasumber Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktur Peraturan Perpajakan I.