Acara ini diselenggarakan untuk menginformasikan UU Cipta Kerja yang lebih dikenal dengan OMNIBUS LAW yang terkait dengan Perpajakan kepada Pelaku Pasar Modal. Topik Bahasan yang disampaikan mengenai:
1. Pajak Penghasilan ( Obligasi, Dividen, Subyek Pajak Dalam Negeri vs Subyek Pajak Luar Negeri)
2. Pajak Pertambahan Nilai
3. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Pelaksanaan sudah dikeluarkan dengan adanya PP-9 2021 dan PMK 18. Dari hasil pembahasan ini diharapkan dapat dilihat oportuniti apa saja yang bisa dimanfaatkan oleh Perusahaan Efek baik untuk internal structuring ataupun membuat produk-produk baru yang dapat menarik pemodal dari Luar Negeri untuk berinvestasi di Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku 6 bulan setelah tanggal 2 Februari 2021 yaitu 2 Agustus 2021.