PEI adalah Lembaga Pendanaan Efek Indonesia yang dibentuk guna mendorong likuiditas Pasar Modal. Didirikan pada 27 Desember 2016 dan pada 10 Desember 2018 OJK telah menerbitkan Peraturan No. 25 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek (LPE). Saat ini Layanan Pendanaan PEI adalah Pendanaan Transaksi Marjin dan Short Selling, Securities Lending & Borrowing, dan REPO dan Pinjaman dengan Jaminan Efek. Saat ini jumlah partisipannya berjumlah 12 Anggota Bursa sedangkan dana yang sudah disalurkan mencapai Rp 1 Trilyun lebih. Kedepannya PEI akan berencana untuk melakukan Perluasan Transaksi Marjin, dan perluasan pendanaan seperti Pendanaan IPO, serta kegiatan usaha lainnya.