Acara ini diselenggarakan untuk menginformasikan kepada Anggota APEI khususnya para Compliance Officer/Pejabat APU-PPT tentang kewajiban Pelaporan Risk Assesment (IRA) sesuai POJK nomor 8 Tahun 2023 dimana pelaporan pertama kalinya wajib dilaporkan per 14 Juni 2024. Acara ini dibuka oleh Bapak Mas Mokhamad Soedarmaji selaku Komite Ketua Umum dimana dalam sambutannya mengatakan bahwa Anggota APEI yang telah membuat Template IRA dipersilahkan menggunakan nya dan bagi yang belum membuat template IRA ini dapat menjadi referensi .
Narasumber pada acara ini adalah dari APEI yang diwakili Departmen Hukum, Kepatuhan dan APU-PPT (HKA) yaitu Ibu Lisna Ika Wardhani selaku ketua department, dan Bapak Rahman Ginting selaku Anggota Departemen.
Pada presentasi tersebut dijelaskan cara membuat Penilaian Self Assement. Diawali dengan Penjelasan Format (IRA) yang terdiri dari sebagai berikut:
Bagian I : Pendahuluan, yang paling sedikit menjelasakan Latar Belakang dan Tujuan
Bagian II : Landasar teori terdiri dari: metodologi, kerangka kerja dan pembatasan ruang lingkup
Bagian III : Profil PJK
Bagian IV : Hasil Penilaian Risiko, terdiri dari: 1) Risiko TPPU , 2) Risiko TPPT, 3) Risiko PPSPM
Bagian V : Mitigasi risiko
Bagian VI : Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Dilanjutkan penjelasan cara penyusunannya kedalam template IRA.
Acara ini dihadiri oleh 236 orang Anggota APEI.