JAKARTA, 16 Juli 2026 – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sukses menyelenggarakan kegiatan Sharing Session - Capacity Building bagi seluruh Anggota APEI secara daring melalui platform Zoom Meeting. Mengangkat topik yang sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis dan kepatuhan regulasi, yaitu "Panduan Praktis Mengelola Pengaduan hingga Penyelesaian Sengketa bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal", webinar ini berlangsung produktif mulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIB.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan APEI dalam memperkuat kapasitas dan kompetensi para anggotanya, sekaligus mendukung penuh implementasi program pelindungan investor di Pasar Modal Indonesia. Acara ini dihadiri secara antusias oleh target sasaran peserta yang memegang peranan strategis di perusahaan efek, mulai dari Direktur, Legal Manager, Legal Officer, Compliance Officer, pejabat pada fungsi perlindungan konsumen, unit penanganan pengaduan, hingga pejabat struktural lainnya yang bertanggung jawab penuh dalam tata kelola pengaduan dan mitigasi sengketa.
Bertindak sebagai moderator dalam diskusi interaktif ini adalah Lily Widjaja selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Sementara itu, untuk membedah materi secara mendalam dan aplikatif, APEI menghadirkan narasumber yang merupakan pakar senior di bidangnya, yaitu Tri Legono Yanuarachmadi, Co-Founder & Anggota Perkumpulan Mediator dan Arbiter Industri Keuangan Indonesia (MedAr-FIn).
Dalam pemaparannya, Tri Legono Yanuarachmadi mengupas tuntas enam materi utama yang menjadi fondasi penting bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam mengelola dinamika hubungan dengan nasabah, antara lain:
Melalui penyelenggaraan capacity building ini, diharapkan setiap perwakilan Anggota APEI yang hadir dapat mengimplementasikan praktik-praktik terbaik penanganan aduan nasabah di perusahaan masing-masing. Langkah preventif dan profesional dalam mengelola pengaduan tidak hanya memitigasi risiko hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi pilar utama dalam membangun dan merawat kepercayaan publik terhadap ekosistem Pasar Modal Indonesia yang sehat dan terlindungi.





