P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Sharing Session - Capacity Building bagi seluruh Anggota APEI

Thursday, 16 July 2026

JAKARTA, 16 Juli 2026 – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sukses menyelenggarakan kegiatan Sharing Session - Capacity Building bagi seluruh Anggota APEI secara daring melalui platform Zoom Meeting. Mengangkat topik yang sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis dan kepatuhan regulasi, yaitu "Panduan Praktis Mengelola Pengaduan hingga Penyelesaian Sengketa bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal", webinar ini berlangsung produktif mulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIB.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan APEI dalam memperkuat kapasitas dan kompetensi para anggotanya, sekaligus mendukung penuh implementasi program pelindungan investor di Pasar Modal Indonesia. Acara ini dihadiri secara antusias oleh target sasaran peserta yang memegang peranan strategis di perusahaan efek, mulai dari Direktur, Legal Manager, Legal Officer, Compliance Officer, pejabat pada fungsi perlindungan konsumen, unit penanganan pengaduan, hingga pejabat struktural lainnya yang bertanggung jawab penuh dalam tata kelola pengaduan dan mitigasi sengketa.

Bertindak sebagai moderator dalam diskusi interaktif ini adalah Lily Widjaja selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Sementara itu, untuk membedah materi secara mendalam dan aplikatif, APEI menghadirkan narasumber yang merupakan pakar senior di bidangnya, yaitu Tri Legono Yanuarachmadi, Co-Founder & Anggota Perkumpulan Mediator dan Arbiter Industri Keuangan Indonesia (MedAr-FIn).

Enam Pilar Utama Pembahasan

Dalam pemaparannya, Tri Legono Yanuarachmadi mengupas tuntas enam materi utama yang menjadi fondasi penting bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam mengelola dinamika hubungan dengan nasabah, antara lain:

  • Pengelolaan Pengaduan Nasabah di Pasar Modal: Memahami urgensi penanganan keluhan secara cepat, tepat, dan terukur sesuai dengan standar operasional dan regulasi perlindungan konsumen yang berlaku.
  • Hubungan Antara Pengaduan, IDR, dan EDR: Menjelaskan keterkaitan sistematis antara pengaduan awal nasabah, proses penyelesaian internal perusahaan melalui Internal Dispute Resolution (IDR), hingga mekanisme penyelesaian luar pengadilan atau External Dispute Resolution (EDR).
  • Strategi Mencegah Eskalasi Pengaduan Menjadi Sengketa: Memberikan panduan praktis dan teknik komunikasi mitigatif agar setiap aduan nasabah dapat diselesaikan di tingkat internal (IDR) tanpa harus bergulir menjadi sengketa hukum yang lebih pelik.
  • Peran LAPS SJK dalam Penyelesaian Sengketa: Mengulas fungsi dan tata cara pemanfaatan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai wadah yang kredibel dan objektif dalam menyelesaikan perselisihan di sektor keuangan.
  • Studi Kasus Penanganan Sengketa: Membedah dan mengambil poin pembelajaran berharga (lessons learned) dari berbagai contoh kasus riil penanganan sengketa yang pernah terjadi di sektor jasa keuangan.
  • Praktik-Praktik Terbaik (Best Practices): Merangkum rekomendasi langkah-langkah strategis dalam membangun sistem pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif, transparan, dan akuntabel di internal perusahaan efek.

Melalui penyelenggaraan capacity building ini, diharapkan setiap perwakilan Anggota APEI yang hadir dapat mengimplementasikan praktik-praktik terbaik penanganan aduan nasabah di perusahaan masing-masing. Langkah preventif dan profesional dalam mengelola pengaduan tidak hanya memitigasi risiko hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi pilar utama dalam membangun dan merawat kepercayaan publik terhadap ekosistem Pasar Modal Indonesia yang sehat dan terlindungi.