Sesuai ketentuan Angka 9 Bab III SEOJK Nomor 20/SEOJK.04/2018 Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib mengikuti PPL Dirkom yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Efek yang diakui OJK paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Selaku Asosiasi Perusahaan Efek yang diakui OJK, sejak Desember 2017 sampai sekarang APEI telah telah menyelenggarakan PPL Dirkom bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Pada Desember 2024 ini, PPL Dirkom akan memasuki periode ke-4.
Untuk periode ke-4 ini APEI telah menyelenggarakan PPL-Dirkom pada 19 November 2024 di Ruang Seminar 3 BEI dengan topik Risk Management yang diikuti oleh 47 Peserta.
Narasumber pada acara ini adalah:
- Bapak Nosa Yoga Saputra - Pengawas Senior Direktorat Pengawasan Perusahaan Efek Otoritas Jasa Keuangan
- Bapak Fajar Piscesa - Kepala Divisi Kepatuhan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia
- Bapak Akhmad Hafidzan Adzani - Head of Risk Management PT BNI Sekuritas