Sesuai ketentuan Angka 9 Bab III SEOJK Nomor 20/SEOJK.04/2018 Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib mengikuti PPL Dirkom yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Efek yang diakui OJK paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Selaku Asosiasi Perusahaan Efek yang diakui OJK, sejak Desember 2017 sampai sekarang APEI telah telah menyelenggarakan PPL Dirkom bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Pada Desember 2023 ini, PPL Dirkom akan memasuki periode ke-4.
Untuk periode ke-4 ini APEI telah menyelenggarakan PPL-Dirkom pada 11 Desember 2023 dengan topic Risk Management yang diikuti oleh 46 direksi dan 19 komisaris. Narasumber pada acara ini adalah:
-
Bapak Catur Karyanto Pilih - Direktur Pengawasan Perusahaan Efek OJK – Tema: Peraturan dan Ketentuan Terkait Risk Management
-
Bapak Fajar Piscesa – Kepala Divisi Kepatuhan BEI – Tema Contoh kasus terkait Risk Management
-
Bapak Arisandhy Indrodwisatio– Direktur PT Mirae Sekuritas Indonesia Tema e-KYC terkait Risk Management