P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Mekanisme Penerapan e-Meterai

Monday, 24 January 2022

Sosialisasi Mekanisme Penerapan e-Meterai oleh PERURI acara ini diadakan untuk menginformasikan bagaimana peranan sistem dalam mengimplementasikan e-meterai kepada nasabah perusahaan efek. Selain penerapan e-meterai dibahas juga mengenai peran distributor, dan aturan main sebagai pemungut. Diinformasikan saat ini Peruri telah mempunyai 5 distributor, dimana fungsinya sebagai penyedia kouta meterai (inventory) kemudian melakukan distribusi meterai elektronik ke Pihak Terutang baik (Prepaid & Postpaid), bekerjasama dengan Pemungut minimal 1 tahun, melakukan registrasi Akun untuk pemungut di aplikasi supply chain, melakukan pendampingan teknis, serta ada helpdesk atau PIC tersendiri untuk masing-masing klien dari distributor.

 

Sebagaimana diketahui Pengenaan biaya materai sudah berlaku per tanggal 1 Oktober 2021 dan sebagai perusahaan efek ingin menjalankan ketentuan ini dengan baik. Peran teknologi dalam penerapan e-meterai merupakan hal yang baru dan crusial bagi perusahaan efek. Sebagai penyedia jasa perusahaan efek bertanggung jawab untuk membantu nasabah dalam menjalankan ketentuan ini.  Saat ini sudah ada uji coba penerapan e-meterai pada trade konfirmasi yang akan dikirim kepada nasabah oleh perusahaan efek pilot.

Perusahaan efek yang nantinya berperan sebagai pemungut yang penunjukkannya dilakukan oleh DJP, dimana sudah terdapat aplikasi bernama supply chain management yang akan digunakan oleh pemungut.  Fungsi Perusahaan efek ada 2 yaitu sebagai pemungut dan sebagai Wajib Pajak yang membutuhkan meterai. Akun Pemungut ada 3 jenis yaitu untuk Supervisor (SPV) untuk Finance dan untuk Staff. Pembelian Kuota menggunakan Purchase Request (PR) dan Purchase Order (PO) sedangkan untuk pembayaran dilakukan secara postpaid- Penyetorannya langsung ke Kas Negara, kemudian untuk pembubuhan melalui Via API Services (Cloud/on Prem)

APEI bersama BEI telah memberikan Informasi terkini termasuk kendala kendala yang dihadapi oleh perusahaan efek kepada OJK sebagai regulator. Narasumber pada acara ini adalah dari Peruri yaitu Ibu Farah Fitria Rahmayanti Head of Digital Bussiness Division Peruri. Para undangan adalah dari DJP bapak Bonarsius Sipayung, Ibu Fifi, dan dari Bursa Efek Bapak Laksono, bapak Afif beserta Tim.

Dalam presentasi disampaikan antara lain mengenai:

  1. Peta Peran E-Meterai yang terdiri dari peran DJP, Peruri dan Distributor.
  2. Karakteristik Pihak Terutang
  3. Jenis Dokumen untuk Pemungut dan Non Pemungut
  4. Penerapan emeterai pada pemungut
  5. Kenyamanan Akses Penggunaan Pemungut
  6. Journey Pemungut pada aplikasi SCM
  7. Tahapan Testing API Via Peruri dan Via Distributor
  8. API on Cloud dan API On Prem
  9. Sekuritas Update, saat ini sudah ada 5 yang berstatus done dari 44 PE yang sudah terintegrasi API dengan PERURI.

Key Point dari PT Bursa Efek antara lain:

  1. Ketentuan terkait bea meterai ini bukan Peraturan bursa maupun OJK, namun ketentuan ini adalah Undang-Undang. Dan penunjukkan peruri berdasarkan PP, untuk meterai elektronik berdasarkan PMK, WAPU berdasarkan PMK yang ditetapkan oleh pemerintah
  2. Bea meterai adalah Pajak atas dokumen. Terkait TC Obligasi yang dibursa dan OTC ada perbedaan.
  3. Kewajiban bea-meterai  terutang bagi penerima dokumen (Nasabah). Kecuali PE ditunjuk sebagai pemungut.
  4. Walaupun PE belum ditunjuk sebagai pemungut atau tidak ditunjuk karena tidak memenuhi kriteria maka PE bersepakat untuk memfasilitasi.
  5. PE yang bertindak sebagai fasilitator link nya sudah disiapkan oleh peruri  dan berbeda dengan link sebagai pemungut.
  6. Khusus penunjukkan WAPU PE diharapkan pro-aktif dengan peruri agar segala kendala yang dialiami dapat diselesaikan.
  7. Penunjukkan WAPU menunggu RPP terbit.
  8. Jika mendapat surat penunjukkan bulan Januari, maka bulan Februari sudah Wajib pungut, dan bulan maret Wajib setor (tgl 10) dan lapor (tgl 20)
  9. DJP telah mengeluarkan Per-Dirjen no 26 tahun 2021 untuk mengakomodir kesiapan sistem PE pada waktu keputusan sebagai pemungut dikeluarkan.

Acara ini dihadiri 476 peserta.