Sehubungan dengan rencana dimasukkannya Perusahaan Efek sebagai pengguna dan pihak yang wajib lapor pada Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai POJK No.18/PJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sisitem Layanan Informasi Keuangan.