P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Webinar Implementasi UUPDP di Perusahaan Efek

Rabu, 03 September 2025
Jakarta, 3 September 2025 – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyelenggarakan webinar bertajuk “Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi pada Perusahaan Efek” dengan menghadirkan narasumber Raditya Kosasih, SH, LLM (Adv), Partner di ALTA Advocates sekaligus Co-Founder dan Dewan Pengurus Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI).

Webinar ini membahas kewajiban dan tantangan penerapan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah berlaku efektif sejak 17 Oktober 2024. Raditya menekankan bahwa meskipun peraturan pelaksana (RPP PDP) dan pembentukan Lembaga PDP masih difinalisasi, kewajiban kepatuhan tetap harus dijalankan oleh Perusahaan Efek.

Dalam paparannya, Raditya menjelaskan hasil survei APPDI mengenai kesiapan perusahaan menghadapi UU PDP. Lebih dari 60% responden menyatakan memahami prinsip-prinsip PDP, namun implementasi di lapangan masih beragam. Sektor keuangan termasuk yang paling siap, meskipun masih terdapat tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia untuk menunjuk Data Protection Officer (DPO) atau Petugas Pelindung Data Pribadi (PPDP).

Peserta webinar aktif bertanya mengenai berbagai isu praktis, mulai dari kewajiban retensi data selama 10 tahun, penghapusan dan pemusnahan data, praktik terbaik pengawasan vendor pihak ketiga, hingga aturan transfer data lintas negara. Raditya menekankan pentingnya tata kelola internal, privacy notice yang transparan, serta mekanisme audit pihak ketiga untuk mencegah kebocoran data.

Terkait sanksi, UU PDP mengatur dua jenis:

  • Sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data, penghapusan data, hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan.
  • Sanksi pidana, berupa hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar, bahkan bagi korporasi bisa dilipatgandakan hingga 10 kali lipat serta disertai sanksi tambahan.

Di akhir acara, APEI berharap anggotanya semakin siap menghadapi penegakan UU PDP, mengingat data nasabah di sektor pasar modal tergolong sensitif dan berisiko tinggi. Webinar ini dihadiri ratusan peserta dari berbagai Perusahaan Efek dan mendapat sambutan positif.