P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

TAX UPDATE - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021

Jumat, 12 November 2021

Acara ini diselenggarakan untuk menginformasikan UU Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dan mulai berlaku untuk yang  Pajak Penghasilan pada tahun buku Januari 2022.  UU ini secara garis besar banyak memberikan kemudahan-kemudahan dan cukup  friendly buat investor dan perusahaan efek. Narasumber pada acara ini Bapak Dionisius Damijanto dari Delloitte Touche Solutions. Acara ini dihadiri oleh peserta sebanyak 300 orang.

Dari presentasi ini ada 4 (empat) Topik Bahasan yang disampaikan mengenai:

  1. Pajak Penghasilan Badan
  2. Pajak Pertambahan Nilai
  3. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  4. Lanjutan dari Tax Amnesti

Dari hasil pembahasan ini diharapkan dapat dilihat hal-hal mana saja yang bermanfaat yang dapat segera diaplikasikan untuk mendapatkan benefit buat perusahaan efek.

Beberapa pembahasan yang relevalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 tahun 2021  antara lain mengenai:

  1. Rearrangement of fringe benefits benefits-in-kind  yaitu karyawan yang menerima benefit berupa natura dan atau kenikmatan
  2. New final Income Tax object surat berharga jangka pendek dalam bentuk bunga dan diskonnya. apakah masih menjadi tidak final atau final
  3. Flexibility in calculatiang fiscal depreciation and amortization for certain fixed assets kalkulasi penyusutan dan amortisasi yang masa penggunaannya lebih dari 20 tahun
  4. Change of rates and bracket for Individual Income Tax braket untuk orang pribadi yang berlaku 1 Januari 2022 bagi  karyawan yang mendapat sampai Rp 5 milyar berubah tarifnya yaitu menjadi 35%  dan penghasilan mulai dari  0-60 juta tarif menjadi  5% yang semula mulai dari 0-50 juta.
  5. Corporate Income Tax rate to remain unchanged untuk tarif PPH Badan pada tahun  2021 dikenakan 22%  menjadi 20% namun sebelum diberlakukan pemerintah sudah membatalkan sehingga  tarif pajak penghasilan badan tetap tidak berubah yaitu 22%
  6. Prevention of tax avoidance membuat pasal khusus untuk mencegah penghindaran pajak  terutama yang dilakukan oleh yang memiliki hubungan istimewa maupun yang tidak memiliki hubungan istimewa.
  7. Widening of authority for fiscal-related cooperation with other tax jurisdication (perluasan kewenangan perpajakan untuk kerjasama fiscal dengan yurisdiksi perpajakan lainnya)