P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Sosialisasi dan Simulasi Kertas Kerja Uji Tuntas PEE IPO Berdasarkan PADK 5/2026

Senin, 28 September 2026

JAKARTA, apei.or.id – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Simulasi Pengisian Kertas Kerja Uji Tuntas Calon Emiten bagi Penjamin Pelaksana Emisi Efek (PPE/PEE) pada Senin, 28 September 2026. Acara yang diadakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti dengan antusias oleh lebih dari 400 peserta, yang terdiri dari jajaran direksi, perwakilan tim Investment Banking / Corporate Finance, manajemen risiko, hingga divisi kepatuhan (compliance) dari perusahaan-perusahaan efek anggota APEI.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam sekaligus menyamakan persepsi dan standar minimum (common framework) industri terkait implementasi POJK Nomor 13 Tahun 2025 dan Surat Edaran/Peraturan OJK terkait, khususnya PADK Nomor 5 Tahun 2026 tentang pedoman uji tuntas dan pengendalian mutu dalam penawaran umum.

Menegaskan Peran Penjamin Emisi sebagai Gatekeeper Pasar Modal

Acara dibuka oleh Ketua Komite Bersama APEI yang membawahi fungsi penjaminan emisi efek, Bapak Gregorius Cahyo Priono. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa spirit dari regulasi terbaru ini adalah membangun pasar modal Indonesia yang lebih transparan, akuntabel, dan terukur kualitasnya.

"Kertas kerja yang kita bahas hari ini adalah bentuk kontribusi bersama pelaku industri untuk merumuskan standar baku due diligence. Regulasi ini menuntut peran kita sebagai gatekeeper agar berjalan optimal, prudent, dan dapat dipertanggungjawabkan."

Sesi pemaparan materi dipandu oleh Bapak Darma Lantap selaku moderator, dengan narasumber utama Bapak Oscar Harianto Malikus (Kepala Departemen Penjaminan Emisi Efek APEI) dan Bapak Ibnu Anjar Widodo.

Struktur Kertas Kerja Standar APEI: 7 Kertas Kerja Utama & 122 Area Pemeriksaan

Dalam pemaparannya, Bapak Oscar menjelaskan bahwa draf kertas kerja (saat ini memasuki Versi 9.0) telah disusun melalui proses konsinyering intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Agustus 2026. Kertas kerja ini mencakup 122 area pemeriksaan yang terbagi ke dalam 7 Kertas Kerja (KK) Utama serta 4 lembar pendukung metrik, pedoman sumber bukti, dan protokol keamanan data:

  1. KK-01 (Perencanaan & Independensi): Memastikan penetapan tim, cakupan, ketiadaan benturan kepentingan, serta jadwal kerja (timeline).
  2. KK-02 (Wawancara Calon Emiten & Pihak Terkait): Pelaksanaan wawancara komprehensif kepada organ emiten dan pihak ketiga secara langsung (offline).
  3. KK-03 (Peninjauan Langsung / Site Visit): Verifikasi fisik atas eksistensi aset, fasilitas operasional, dan lokasi proyek.
  4. KK-04 (Penilaian Dokumen): Penelaahan substansi dokumen legalitas, keuangan, prospektus, serta koordinasi profesi penunjang.
  5. KK-05 (Kelayakan Perusahaan): Analisis kelangsungan usaha (going concern), model bisnis, tata kelola, dan integritas manajemen/pengendali.
  6. KK-06 (Verifikasi Lanjutan & Resolusi Isu): Penuntasan temuan material, mitigasi risiko residual, serta penanganan area red flag.
  7. KK-07 (Review, Persetujuan & Finalisasi): Penilaian eksposur penjaminan, kecukupan MKBD, serta proses persetujuan (sign-off) berjenjang oleh komite, manajemen risiko, dan kepatuhan.

Dari keseluruhan area uji tuntas, terdapat 39 area berstatus kritikal (red flag) yang bersifat kriteria gugur (veto criteria), di mana kegagalan pemenuhan pada area tersebut secara otomatis menetapkan calon emiten tidak layak (no-go).

Praktik Langsung Simulasi dan Tanya Jawab Interaktif

Sesi dilanjutkan dengan simulasi pengisian kertas kerja berbasis lembar sebar (spreadsheet) yang dipandu oleh Bapak Ibnu Anjar. Para peserta diajak menguji coba pengisian status pemeriksaan, penautan bukti digital (evidence), penentuan tingkat kritikalitas, hingga membaca kalkulasi otomatis panel skoring komposit. Ditekankan pula bahwa seluruh dokumen dan kertas kerja uji tuntas wajib menerapkan retensi penyimpanan selama minimal 10 tahun dan harus selalu siap apabila sewaktu-waktu dilakukan audit oleh OJK.

Pada sesi diskusi, peserta dari berbagai perusahaan efek anggota—seperti BRI Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, BCA Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, Bahana Sekuritas, BNI Sekuritas, UOB Kay Hian Sekuritas, hingga CIMB Niaga Sekuritas—turut aktif menyampaikan pertanyaan serta masukan teknis lapangan. Isu yang dibahas mencakup mekanisme koordinasi antar-Joint Lead Underwriter (JLU), batasan peran sindikasi, tantangan wawancara pengendali akhir (UBO/PSP), hingga batas waktu efektif implementasi aturan pada 11 Desember 2026.

Menutup kegiatan, perwakilan APEI menegaskan bahwa masukan konstruktif dari anggota akan dibawa dalam agenda pertemuan lanjutan bersama OJK dan BEI pada awal Oktober 2026 sebelum konsinyering final pada pertengahan Oktober 2026. APEI juga menjadwalkan sosialisasi lanjutan untuk kertas kerja Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) serta uji tuntas investor penjatahan pasti dalam waktu dekat.