P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Sharing Session: Understanding Cyber Insurance

Kamis, 30 April 2026

Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) baru saja menyelenggarakan sharing session bertajuk "Understanding Cyber Insurance: From Risk to Protection" pada hari Kamis, 30 April 2026. Acara ini menghadirkan Bapak Riko Sumardi, Cyber Insurance Specialist dari Howden Insurance Brokers Indonesia, sebagai narasumber utama.

Berikut adalah poin-poin penting yang dibahas dalam sesi tersebut:

1. Tren Ancaman Cyber 2026

Di era digital saat ini, serangan siber menjadi semakin kompleks, terutama dengan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) oleh pelaku kejahatan. Beberapa tren ancaman utama meliputi:

  • AI-Powered Phishing & Deepfake: Penipuan berbasis suara dan video yang sangat meyakinkan untuk mengelabui korban.
  • Ransomware as a Service (RaaS): Serangan penyanderaan data yang kini bisa dilakukan dengan mudah menggunakan perangkat lunak siap pakai.
  • Double & Triple Extortion: Selain mengunci sistem, peretas juga mencuri data sensitif dan mengancam membocorkannya atau melaporkannya ke regulator jika tebusan tidak dibayar.
  • Supply Chain Attacks: Serangan yang masuk melalui celah keamanan vendor atau pihak ketiga.

2. Landasan Hukum & Dampak Bagi Perusahaan

Sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022, perusahaan memiliki kewajiban ketat dalam mengelola data nasabah. Kelalaian yang menyebabkan kebocoran data dapat berakibat pada:

  • Sanksi Administratif: Denda hingga 2% dari pendapatan tahunan perusahaan.
  • Kerugian Reputasi: Hilangnya kepercayaan nasabah yang berdampak pada bisnis.
  • Konsekuensi Hukum: Gugatan perdata dari pemilik data yang dirugikan.

3. Peran Cyber Insurance sebagai Solusi

Dalam manajemen risiko, perusahaan dapat memilih untuk menahan risiko (retain risk) atau mengalihkan risiko (transfer risk) melalui asuransi siber. Cyber Insurance memberikan perlindungan komprehensif yang mencakup:

  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga: Menanggung biaya pembelaan hukum dan ganti rugi atas gugatan privasi atau keamanan jaringan.
  • Kerugian Pihak Pertama: Biaya IT forensik, restorasi data, public relation, hingga business interruption.
  • Incident Response 24/7: Bantuan teknis segera dari tim ahli untuk meminimalisir dampak serangan.

4. Kemudahan Akses Perlindungan

Howden Indonesia menawarkan solusi praktis bagi anggota APEI dengan mekanisme penawaran tanpa No Proposal Form untuk perusahaan tertentu, cukup dengan informasi domain dan pendapatan tahunan.