Sharing Session tentang Aspek Hukum Penyimpanan Dokumen Perusahaan dan Kajian Tentang Sanksi-sanksi Lembaga Pasar Modal. Acara ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman tentang penyimpanan dokumen dan Sanksi-sanksi dari Lembaga Pasar Modal. Narasumber pada acara ini adalah dari Himpunan Konsultant Hukum Pasar Modal (HKHPM) yaitu Bapak Tito Hananta Kusuma- Pengurus HKHPM bidang Keorganisasian dan didampingi oleh bapak Sampurno Budisetianto – Pengurus HKHPM Wakil Ketua. Dalam presentasinya yang dapat menjadi bahan masukan oleh perusahaan efek antara lain adalah:
- Pengertian daluwarsa sangat luas dari 10 tahun s/d 30 tahun.
- Menyimpan dokumen sampai batas 30 tahun dengan cara melakukan scanning dengan memilih kategori yang berpotensi mencapai 5,10,15,20,30 tahun.
- Melaporkan ke Polisi apabila diketahui data atau back-up dokumen transaksi hilang.
- Upaya hukum ketika melakukan upaya banding, apakah putusannya harus dilaksanakan? Apabila putusan tersebut dilaksanakan, maka secara tidak langsung menggugurkan upaya bandingnya karena dianggap mengundurkan diri atas putusan tersebut.
- Data nasabah dapat diberikan kepada aparatur Negara (KPK, Polisi), sepanjang dalam perjanjian pembukaan rekening efek telah terdapat klausul bahwa kerahasian data tidak berlaku apabila dibutuhkan oleh Negara sesuai peraturan perundangan yang berlaku.