Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (POJK-20), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- POJK-20 mulai berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 13 November 2018.
- Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) POJK-20, maka permohonan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE berakhir, sebelum berlakunya POJK-20, dan belum dikeluarkan persetujuan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE secara otomatis menyesuaikan menjadi 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang izin dan tidak dikeluarkan keputusan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE.
- Masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE yang dikeluarkan atau diperpanjang selama 2 (dua) tahun sebelum berlaku POJK-20 dinyatakan otomatis menyesuaikan menajdi 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang izin. Dengan demikian maka bagi pemegang Izin WPEE dan WPPE yang masa berlakunya Izin WPEE dan Izin WPPE setelah POJK-20 berlaku maka tidak perlu mengajukan perpanjangan izin kepada OJK sapai dengan 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya keputusan terakhir dengan penyesuaian berdasarkan tanggal dan bulan lahir pemegang izin.