P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Proses Perpanjangan izin WPEE dan WPPE

Rabu, 14 November 2018

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (POJK-20), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. POJK-20 mulai berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 13 November 2018.
  2. Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) POJK-20, maka permohonan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE berakhir, sebelum berlakunya POJK-20, dan belum dikeluarkan persetujuan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE secara otomatis menyesuaikan menjadi 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang izin dan tidak dikeluarkan keputusan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE.
  3. Masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE yang dikeluarkan atau diperpanjang selama 2 (dua) tahun sebelum berlaku POJK-20 dinyatakan otomatis menyesuaikan menajdi 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang izin. Dengan demikian maka bagi pemegang Izin WPEE dan WPPE yang masa berlakunya Izin WPEE dan Izin WPPE setelah POJK-20 berlaku maka tidak perlu mengajukan perpanjangan izin kepada OJK sapai dengan 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya keputusan terakhir dengan penyesuaian berdasarkan tanggal dan bulan lahir pemegang izin.