Jakarta – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) kembali menyelenggarakan Program Pendidikan Lanjutan bagi Direksi dan Komisaris (PPL Dirkom) pada 9 Juni 2026. Mengangkat topik utama mengenai "Pelindungan Konsumen", acara yang bertempat di Ruang Seminar 1, PT Bursa Efek Indonesia ini berlangsung sukses dan diikuti oleh 66 peserta.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan dan fasilitasi APEI terhadap Angka 9 Bab III SEOJK Nomor 20/SEOJK.04/2018. Sesuai ketentuan tersebut, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib mengikuti PPL Dirkom. Program ini harus diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Efek yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Sebagai Asosiasi Perusahaan Efek yang diakui oleh OJK, APEI konsisten memfasilitasi kebutuhan edukasi ini. Sejak Desember 2017 hingga sekarang, APEI terus menyelenggarakan PPL Dirkom secara rutin bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, di mana penyelenggaraan kali ini telah memasuki periode ke-5.
Kegiatan PPL Dirkom kali ini menghadirkan para ahli dan praktisi di bidangnya untuk memberikan pemahaman mendalam terkait kebijakan pelindungan konsumen di pasar modal. Berikut adalah daftar narasumber yang hadir:
| Nama Narasumber |
Jabatan |
Instansi |
| Bapak Gatot Yulianto |
Deputi Direktur PEPK Regional |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
| Bapak Shandi Dani Kumara |
Kepala Unit Pemeriksa Sistem Informasi |
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) |
| Bapak Abdul Hakim F |
Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan AB |
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) |
| Bapak Budiyono |
Head of Legal and Compliance |
PT Mandiri Sekuritas |

