Sesuai ketentuan Angka 9 Bab III SEOJK Nomor 20/SEOJK.04/2018 Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib mengikuti PPL Dirkom yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Efek yang diakui OJK paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Selaku Asosiasi Perusahaan Efek yang diakui OJK, sejak Desember 2017 sampai sekarang APEI telah telah menyelenggarakan PPL Dirkom bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Pada Desember 2024 ini, PPL Dirkom akan memasuki periode ke-4.
Untuk periode ke-4 ini APEI telah menyelenggarakan PPL-Dirkom pada 30 Juli 2024 di Auditorium BEI dengan topic Risk Management yang diikuti oleh 97 Peserta.
Narasumber pada acara ini adalah:
- Bapak Putu Alfa Resha Ananda - Kepala Bagian Pengawasan Perusahaan Efek Otoritas Jasa Keuangan
- Bapak Hendri Budi Saputro - Kepala Sub Bagian Pengawasan Perusahaan Efek Otoritas Jasa Keuangan
- Bapak Fajar Piscesa - Kadiv Kepatuhan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia
- Bapak Yulianto Aji Sadono - Kadiv Pengawasan Transaksi PT Bursa Efek Indonesia
- Bapak Darma Kurniawan - Head of Risk Management PT RHB Sekuritas Indonesia