JAKARTA, 3 September 2026 – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) bersama Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) sukses menyelenggarakan seminar bersama bertajuk "Implementasi Ketentuan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek dan Manajer Investasi: Tantangan, Peluang, dan Sinergi di Industri Pasar Modal". Acara ini berlangsung di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, dengan menghadirkan para regulator, pelaku industri pasar modal, perwakilan SRO, serta para anggota kedua asosiasi.
Seminar ini digelar sebagai respons strategis terhadap lanskap regulasi baru pasar modal, khususnya penerapan POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Kegiatan Usaha Perusahaan Efek (PEKU) dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Kegiatan Usaha Manajer Investasi (MIKU). Regulasi ini membawa transformasi signifikan dalam tata kelola, segmentasi kegiatan usaha, permodalan, serta model sinergi bisnis antar pelaku industri.
Rangkaian acara dibuka dengan sambutan dari Dedy Hendrawan (Sekretaris Jenderal AMII), Prama Nugraha (Ketua Umum APEI), serta sambutan dari Umi Kulsum (Direktur Keuangan, SDM, dan Umum PT Bursa Efek Indonesia). Selain itu, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bapak M. Maulana (Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional OJK), turut hadir memberikan pandangan strategis terkait arah kebijakan dan pengawasan di industri pengelolaan investasi serta perantara pedagang efek.
Sebelum memasuki sesi panel, seminar menyajikan pemaparan analisis makro bertajuk "Indonesian Equities: Navigating the Reset" yang dibawakan oleh Sufianti, CFA (Equity Strategist at Bloomberg Intelligence).
Sesi utama seminar menghadirkan diskusi panel mendalam yang dipandu langsung oleh Lily Widjaja (Direktur Eksekutif APEI) selaku moderator. Diskusi ini menghadirkan para narasumber terkemuka dari berbagai lini ekosistem pasar modal:
Dalam sesi diskusi tersebut, dibahas berbagai poin krusial yang menentukan arah kesiapan industri, antara lain:
Melalui sinergi erat antara APEI dan AMII, pelaku industri diharapkan tidak hanya mampu beradaptasi secara mulus terhadap kepatuhan regulasi, tetapi juga memperkuat basis investor, memperdalam pasar likuiditas, serta mewujudkan industri pasar modal Indonesia yang berdaya saing global.




