P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 sekretariat@apei.or.id

Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum Industri Finansial, APEI Gelar Penandatanganan MoU dengan MedAr-FIn serta Seminar Perkara Pasar Modal

Kamis, 03 September 2026

JAKARTA, 3 September 2026 – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sukses menyelenggarakan rangkaian kegiatan strategis yang bertempat di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Acara ini menggabungkan dua agenda penting bagi industri pasar modal, yaitu seremoni Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bersama dengan MedAr-FIn serta pelaksanaan Seminar Hukum Pasar Modal.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas asosiasi dan lembaga di industri jasa keuangan, khususnya dalam mendorong penyelesaian sengketa alternatif yang efektif serta meningkatkan literasi hukum terkait dinamika penegakan tindak pidana pasar modal di Indonesia.

Kolaborasi Strategis: Penandatanganan MoU Bersama MedAr-FIn

Rangkaian acara dibuka dengan sambutan resmi dari para pimpinan lembaga yang hadir:

  • Prama Nugraha – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
  • Kukuh Komandoko Hadiwidjojo – Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK)
  • Yohanes Arts Abimanyu – Direktur Utama The Indonesia Capital Market Institute (TICMI)
  • Lily Widjaja – Ketua Mediator & Arbiter Finansial Indonesia (MedAr-FIn)

Turut hadir memberikan Keynote Speech, Yulianto Aji Sadono, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia, yang menekankan pentingnya integritas, kepatuhan, serta kepastian regulasi dalam menjaga ekosistem pasar modal yang kredibel, teratur, dan wajar.

Sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat penyelesaian sengketa keuangan secara profesional, independen, dan terpercaya, agenda dilanjutkan dengan seremoni Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara APEI, HKHSK, dan TICMI bersama MedAr-FIn. Melalui kemitraan ini, para pihak sepakat untuk meningkatkan edukasi, pelatihan, sosialisasi, serta pemanfaatan mekanisme mediasi dan arbitrase di industri pasar modal dan jasa keuangan secara berkelanjutan.

Seminar: Proses Penyelidikan & Penyidikan Perkara Pasar Modal

Memasuki agenda kedua, diselenggarakan seminar hukum bertajuk "Proses Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pasar Modal". Sesi ini menghadirkan Ichsan Perwira Kurniagung, S.H., M.H. (Founding Partner FKNK Law Firm sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Publikasi & Kelembagaan HKHSK) sebagai narasumber utama, dipandu oleh Sahid Ramadian, S.H., LL.M. (Ketua Bidang Kerja Sama Kelembagaan Domestik HKHSK) bertindak selaku moderator.

Seminar ini mengupas secara mendalam peta regulasi dan penegakan hukum pidana pasar modal pasca diterbitkannya pembaruan regulasi sektor keuangan (UU P2SK) serta pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP). Poin-poin utama yang dibahas meliputi:

  1. Tipologi Tindak Pidana Pasar Modal: Membedah batasan yuridis atas penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation), pemberian pernyataan menyesatkan, perdagangan orang dalam (insider trading), hingga tindak pidana korporasi dan pencucian uang.
  2. Prosedur Penyelidikan & Penyidikan: Memahami tahapan, batas wewenang, dan koordinasi antar-institusi penegak hukum—khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.
  3. Pertanggungjawaban Korporasi: Mengulas implikasi hukum pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate liability) serta mekanisme perlindungan hak-hak subjek hukum selama proses pemeriksaan, termasuk hak atas pendampingan advokat dan keabsahan alat bukti.
  4. Peluang Keadilan Restoratif (Restorative Justice) & DPA: Menelaah penerapan keadilan restoratif di sektor jasa keuangan (sebagaimana diatur dalam UU P2SK dan ketentuan OJK) dengan mengedepankan asas una via dan pemulihan kerugian (restitusi), serta instrumen Deferred Prosecution Agreement (DPA) bagi korporasi.
  5. Mitigasi Risiko Internal: Langkah-langkah preventif yang harus disiapkan oleh manajemen Perusahaan Efek, mulai dari kesiapan internal compliance policy, audit internal atas potensi penyimpangan transaksi, hingga tata cara menghadapi panggilan pemeriksaan hukum secara profesional dan terukur.

Sesi seminar berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta selama sesi tanya jawab (Q&A), mencerminkan tingginya perhatian pelaku industri terhadap pentingnya mitigasi risiko litigasi dan pemenuhan kepatuhan hukum.

Melalui pelaksanaan rangkaian kegiatan ini, APEI terus berkomitmen untuk menjadi wadah proaktif bagi para Anggota dalam memperluas wawasan regulasi, memperkuat tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance), serta menjaga pertumbuhan industri efek Indonesia yang sehat dan berdaya saing global.