Salah satu transaksi yang sedang berkembang di pasar Ekuitas adalah transaksi Repurchase Agreement (Repo). OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan dan diikuti oleh peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang merupakan dokumen perjanjian transaksi Repo yang wajib digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia.
Untuk lebih mendorong pendalaman pasar Repo di Indonesia serta mengembangkan pelaku pasar yang handal dan berdaya saing tinggi di pasar modal internasional, diperlukan Market Standard sebagai pelengkap dari GMRA Indonesia. APEI mengharapkan Market Standard ini dapat dijadikan sebagai acuan di pasar Ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal sesuai dengan visi APEI.
Market Standard ini mengacu kepada GMRA Indonesia dan best practice di pasar internasional serta diselaraskan dengan pasar Repo Indonesia. Dengan tersedianya Market Standard ini, diharapkan pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi Repo di Indonesia, serta menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best market practices, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpastian atau perselisihan pada saat melakukan transaksi Repo.
Market Standard ini merupakan salah satu kontribusi APEI di pasar Ekuitas Indonesia. Kedepan, APEI akan terus berupaya meningkatkan perannya dalam pendalaman pasar Ekuitas di Indonesia sebagai:
Semoga Market Standard ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan transaksi Repo dan APEI dapat terus berpartisipasi aktif dalam pengembangan dan pendalaman pasar Ekuitas di Indonesia.
APEI adalah Asosiasi yang beranggotakan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Saat ini APEI mempunyai 117 Anggota yang terdiri dari 106 Anggota Bursa dan 11 Non Anggota Bursa.