IndonesianEnglish (United Kingdom)
  • Home
  • Profile
    • History
    • Vision & Mission
    • Board of Commitees
  • Our Members
  • News & Activity
  • Contact
  • Links
  • PPL Dirkom

Sosialisasi Teknis Penerapan Bea Meterai oleh PERURI

  • Administrator
  • Wednesday, 06 October 2021

Sosialisasi Teknis Penerapan Bea Materai oleh PERURI acara ini diadakan untuk menginformasikan kepada Anggota APEI tentang teknis mekanisme Pengenaan biaya materai yang sudah berlaku per tanggal 1 Oktober 2021. Diharapkan dari sosialisasi ini para anggota APEI dapat mempersiapkan sistim dalam melaksanakan Pengenaan bea materai secara digital. Peruri adalah pihak yang ditugaskan sebagaimana yang diatur oleh PP No 86/2021 sebagai penyedia materai tempel dan pembuatan  & distribusi meterai elektronik.  Dalam mendistribusikan meterai elektronik, Peruri bekerja sama dengan distributor.

Sesuai dengan Undang-Undang Bea Meterai No 10/2020 bahwa trade konfirmasi adalah salah satu dokumen yang kena bea meterai (Pajak atas dokumen) dimana Transaksi yang dikenakan meterai adalah Rp 10.000.000,-.  Narasumber pada acara ini adalah dari Peruri yaitu Ibu Farah Fitria Rahmayanti Head of Digital Bussiness Division Peruri.

Dalam presentasinya  disampaikan antara lain mengenai:

  1. Pengertian Bea Meterai, dimana pasal 1 angka 1 UU Bea Materi disebutkan Bea Meterai adalah Pajak atas dokumen, dan angka 2 Dokumen adalah suatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
  2. Penjelasan tentang Objek, Pihak, dan Saat Terutang, yaitu Objeknya  adalah dokumen Transaksi surat berharga sedangka pihak yang terutang adalah pihak yang menerima dokumen, dan saat terutangnya adalah saat selesai dibuat.
  3. Untuk surat perjanjian, beserta rangkapnya termasuk surat keterangan, pernyataan atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya juga terkena bea meterai kepada siapa yang menerima dokumennya. Untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan saat terutangnya pada saat diajukan ke pengadilan
  4. Pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik, pada dokumen yang terutang bea meterai. Didalam UU No 10/2020 dan ada meterai elektronik maka berlaku bagaimana kita menerapkan/membubuhkan meterai elektronik di dokumen elektronik.
  5. Untuk Pembebasan bea meterai atas dokumen Transaksi surat berharga terdiri dari 5 kategori yaitu:
    1. Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nailai paling banyak Rp 5.000.000,-
    2. Transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa trade confirmastion dengan nilai paling banyak Rp 10.000.000,-
    3. Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternative dengan nail paling banyak Rp 5.000.000,-
    4. Transaksi surt berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (dedemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak Investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp 10.000,000,-
    5. Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui Layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp 5.000.000,-

Sebanyak 400 orang perwakilan perusahaan efek yang berpartisipasi dalam acara ini

 

Login to download files.

  • Recent News & Activity

    • Literasi Keuangan di Kota Jambi
    • APEI Golf Tournament Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia
    • Literasi Keuangan di Bengkulu
    • Update Seputar PPN
  • Event Calendar

    • APEI - Literasi dan Inklusi di Bali
    • Rapat Umum Anggota 2018
    • Daftar Barang Lelang APEI 2016
    • Undangan Buka Puasa Bersama PPATK
  • General Search

Gd. Bursa Efek Indonesia Tower 2 Lantai GF, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53

P: +62 21 5152894, 5152895, 5152902 - F: +62 21 5150464

sekretariat@apei.or.id

© Copyright 2014 Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia.

  • Login

  • News & Activity

    • May 2022 (1)
    • March 2022 (3)
    • February 2022 (2)
    • January 2022 (1)
    • December 2021 (1)
    • November 2021 (1)
    • October 2021 (2)
    • September 2021 (2)
    • August 2021 (1)
    • July 2021 (3)
    • June 2021 (2)
    • May 2021 (1)
    • April 2021 (3)
    • March 2021 (5)
    • February 2021 (2)
    • January 2021 (2)
    • December 2020 (3)
    • November 2020 (2)
    • October 2020 (1)
    • September 2020 (1)
    • April 2020 (2)
    • March 2020 (1)
    • January 2020 (1)
    • December 2019 (1)
    • November 2019 (2)
    • October 2019 (3)
    • September 2019 (2)
    • August 2019 (1)
    • July 2019 (1)
    • May 2019 (2)
    • April 2019 (4)
    • February 2019 (2)
    • January 2019 (3)
    • December 2018 (1)
    • November 2018 (1)
    • October 2018 (5)
    • September 2018 (1)
    • August 2018 (1)
    • July 2018 (3)
    • May 2018 (2)
    • April 2018 (1)
    • February 2018 (1)
    • January 2018 (1)
    • December 2017 (3)
    • November 2017 (2)
    • October 2017 (1)
    • September 2017 (4)
    • August 2017 (2)
    • July 2017 (3)
    • May 2017 (1)
    • March 2017 (1)
    • February 2017 (1)
    • January 2017 (1)
    • View All
  • Discussion Categories

    • Information Technology (3)
    • Perdagangan & Online Trading (1)
    • Institusi Asing (1)
    • View All